KHUSUS SPT 1770-SS
Klik SPT 1770SS
Isi Tahun Pajak dengan tahun pelaporan SPT Anda. Untuk status, jika Anda belum pernah melapor SPT untuk tahun yang bersangkutan, pilih NORMAL. Jika Anda sebelumnya telah melapor SPT untuk tahun yang bersangkutan dan ingin melakukan perubahan data, pilih PEMBETULAN.
Dalam kolom PEMBETULAN KE- isi pembetulan keberapa yang Anda lakukan.
Untuk nomor 1 bagian PENGHASILAN BRUTO DALAM NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DAN PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA
Jika Anda hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja (perusahaan swasta atau pemerintah), Anda isi kolom tersebut dengan JUMLAH PENGHASILAN BRUTO pada poin 11 yang terdapat dalam bukti potong A1 atau A2 Anda.
Jika selama tahun yang bersangkutan Anda memperoleh PENGHASILAN TIDAK FINAL lainnya, jumlahkan penghasilan tersebut dengan jumlah penghasilan bruto dalam bukti potong A1 atau A2 Anda, tulis di nomor 1.
Untuk nomor 2 bagian PENGURANGAN, isi kolom tersebut dengan JUMLAH PENGURANGAN yang ada di dalam bukti potong A1 atau A2 Anda. (perhatikan poin 14 yang jumlah pengurangan)
Untuk nomor 3 bagian PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK, klik pilih berdasarkan status Anda yang terdapat dalam bukti potong A1 atau A2
Perhatikan poin no 8 bagian STATUS
Nomor 4, 5, dan 7 akan terisi sendiri by system
Jika sudah selesai, pilih BERIKUTNYA
Khusus bagian B, jika Anda memiliki penghasilan yang dikenakan PPH FINAL (jenis penghasilan yang dikenakan PPH FINAL silakan googling sendiri ya), silahkan diisi mulai dari DASAR PENGENAAN PAJAK, PAJAK PENGHASILAN FINAL TERUTANG. (Biasanya jika Anda memiliki penghasilan final, akan diberikan bukti potong), jika tidak ada tidak perlu diisi.
Poin nomor 10 yakni PENGHASILAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBYEK PAJAK, jika Anda memiliki penghasilan yang bukan obyek pajak silahkan diisi. (contohnya silahkan googling)
![]() | |||
Contoh bukti potong penghasilan final. sumber : kp2kppacitan.wordpress.com |
Setelah itu klik BERIKUTNYA.
Pada bagian DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN, isi nominal JUMLAH HARTA dan JUMLAH KEWAJIBAN Anda. Hanya nominalnya saja, mohon diisi sejujur-jujurnya :)
Jika telah selesai klik BERIKUTNYA
Pada bagian PERNYATAAN, conteng SETUJU. Lalu klik BERIKUTNYA.
SPT Anda telah diisi. Agar SPT dapat dikirim ke Direktorat Jenderal Pajak, ambil kode verifikasi dengan meng-klik (disini) yang berwarna oranye. Kode token akan dikirim ke email Anda.
Buka email Anda dan buka email dari e-filling
Masukkan kode verifikasi yang terdapat dalam email Anda, ke kolom kode verifikasi yang ada dalam laman djponline

Jika sudah selesai, klik KIRIM SPT lalu pilih PUAS atau TIDAK PUAS.
Jika gagal, kirim ulang kode verifikasi ke email Anda sampai berhasil.
Jika Anda berhasil lapor, maka DJP akan mengirimkan bukti penerimaan elektronik ke email Anda.
SELESAI. SPT BERHASIL DILAPORKAN.